Polres Sergai Ungkap 27 Tersangka Narkoba dan 8 Pelaku Kejahatan, Kasus Menonjol Diungkap

0
9
Oplus_131072

SERGAI (Media24jam.com) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dan kriminal umum sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Dalam press release yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. memaparkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satres Narkoba dan Satreskrim.

Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
27 Tersangka Narkoba Diamankan
Dari jajaran Satres Narkoba Polres Sergai, tercatat 22 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 27 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 tersangka laki-laki dan 2 perempuan. Polisi mengklasifikasikan 18 orang sebagai pengedar dan 9 orang sebagai pengguna.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit telepon seluler, tiga bong, delapan kaca pirex, enam timbangan, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000 serta tiga unit sepeda motor.

Dua perkara narkoba menjadi kasus menonjol yang dipaparkan dalam press release tersebut.
Kasus pertama terjadi pada 12 Agustus 2026 di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial MHA alias J (20). Dari tangan tersangka, polisi menemukan 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dalam beberapa plastik klip, serta satu unit handphone Redmi warna hitam.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Ancaman hukuman yang dikenakan dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan.

Sementara kasus menonjol kedua terjadi pada 2 September 2026 di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Polisi menangkap AWN alias P (30) yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Dari tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 6,38 gram, terdiri dari beberapa paket plastik klip, sebuah kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, skop, plastik klip kosong, kotak rokok dan satu unit handphone Vivo warna hitam.

Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana terkait dalam KUHP.
Satreskrim Ungkap 5 Kasus, 8 Tersangka
Sementara itu, Satreskrim Polres Sergai dalam periode yang sama berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan delapan tersangka.

Seluruh tersangka merupakan laki-laki.
Dari lima kasus tersebut, terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Salah satu kasus menonjol adalah pencurian satu unit mobil microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU yang terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Mobil tersebut sebelumnya berada di sebuah bengkel untuk diperbaiki. Saat mekanik meninggalkan bengkel, mobil bersama salah seorang yang berada di dalamnya kemudian diketahui menghilang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menangkap sejumlah tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pelaku pencurian maupun pihak yang membantu menawarkan dan membeli kendaraan hasil kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut disebut telah berpindah tangan hingga akhirnya dijual secara terpisah-pisah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK mobil microbus Isuzu BM 7675 JU.
Pencurian Meteran Air Rugikan Rp40,8 Juta.
Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Sergai.
Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MS alias M (20) dan R alias B (21).

Pencurian terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, serta wilayah Kecamatan Sei Rampah.
Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 102 kepala keluarga melaporkan kehilangan meteran air, dengan rincian 22 meteran di Desa Gempolan, 45 meteran di Desa Sei Rampah dan 35 meteran di Desa Sei Rejo.

Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp40,8 juta. Kedua tersangka diamankan pada 2 September 2026 dini hari di Dusun I, Desa Sei Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Polisi masih memburu dua orang lainnya yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
Residivis Kembali Ditangkap dalam Kasus Kabel Tol
Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian kabel rambu jalan tol di akses keluar-masuk Gerbang Tol Perbaungan, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.

Seorang pria berinisial MSS alias P (35) diamankan polisi. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel tol pada 2019.
Akibat aksi pencurian tersebut, PT Jasa Marga mengalami kerugian sekitar Rp81,11 juta.
Barang yang hilang dan rusak di antaranya kabel NYY, STOS/MCB serta sejumlah rambu penunjuk arah.

Polisi mengamankan tersangka pada 2 September 2026 malam di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Bobol Doorsmeer, Kerugian Capai Rp220 Juta
Kasus lainnya adalah pencurian dengan pemberatan di Doorsmeer Lucky Cars, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.
Seorang tersangka berinisial MP alias J (39) berhasil diamankan polisi.

Dalam kasus tersebut, berbagai barang milik korban hilang, mulai dari jerjak besi, AC, televisi, kipas angin, instalasi kabel listrik, seng, kompor dan tabung gas, kulkas, genset, mesin air, mesin cuci, kompresor, kamera CCTV, hidrolik doorsmeer hingga steling kaca.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp220,85 juta.
Tersangka diamankan polisi pada 4 September 2026 dini hari di wilayah Desa Sei Rampah.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar sejumlah orang lain yang diduga terlibat.

Kapolres Sergai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here