Simalungun (media24jam.com) – Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap JS alias Jonatan Simanjuntak, terduga pelaku pencurian tiga unit ponsel milik seorang petugas keamanan (security) di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Jonatan diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Bintang Putra H. Hutauruk, 27 tahun, seorang petugas keamanan asal Kota Pematangsiantar.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban sedang bertugas di Pos Security Telkom Akses dan mengisi daya dua unit ponselnya, yakni Samsung Galaxy A35 5G dan iPhone.
Setelah itu, korban beristirahat di musala yang berada di samping pos. Ketika terbangun dan kembali ke pos, kedua ponsel yang sebelumnya sedang dicas sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa tas miliknya yang ditinggalkan di musala. Dari pemeriksaan tersebut, satu unit ponsel POCO X3 Pro yang disimpan di dalam tas juga diketahui telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Jahtanras IPDA Bolon Situngkir, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan.
Dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi kemudian mengidentifikasi Jonatan Simanjuntak sebagai pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan Jonatan di kawasan Perumahan Residen Rambung Merah.
“Pelaku berhasil diamankan tim di Perumahan Residen Rambung Merah, dan yang bersangkutan mengakui serta menyesali perbuatan yang telah dilakukannya,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 20.42 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G lengkap dengan nomor IMEI. Selain itu, kotak kemasan ponsel tersebut juga dijadikan barang bukti pendukung yang sebelumnya diserahkan korban.
Saat ini Jonatan telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari IPDA Bolon Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin, S.H., dan Briptu Azan Azhari.
AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi terhadap personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Kami akan terus bersikap tegas dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.




