MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Jangan mudah percaya dengan ajakan kenalan di media sosial. Seorang pemuda, Refansyah (19), justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah dipancing bertemu melalui aplikasi Omi.
Motor Honda Beat dan handphone miliknya dirampas. Tak sampai 24 jam, lima pelaku berhasil diciduk personel Polsek Medan Labuhan.
Kelima pelaku masing-masing berinisial TGSN (18), perempuan, JG (19), GT (20), IG (18) dan F (20). Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam milik korban. Polisi juga menyita dua pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Peristiwa bermula saat Refansyah berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Omi. Setelah komunikasi berlanjut, keduanya bertukar nomor WhatsApp.
Korban kemudian diajak bertemu sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.
Setelah bertemu, korban diajak membeli sate. Namun, bukannya pulang, korban justru dibawa menuju sebuah tempat kos.
Tak lama berada di lokasi, sejumlah pelaku datang. Korban kemudian dituduh melakukan perbuatan mesum.
Korban dipukuli. Tak hanya itu, pelaku juga mengancamnya menggunakan senapan angin.
“Senapan angin tersebut sempat dikokang dan diarahkan kepada korban untuk menakut-nakuti,” kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, Jumat (18/9/2026).
Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian dibawa menuju kawasan dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Di lokasi tersebut, korban ditinggalkan. Sementara sepeda motor Honda Beat dan handphone miliknya dibawa kabur para pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan.
“Begitu korban membuat laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP secara menyeluruh, mulai dari lokasi korban bertemu dengan para pelaku hingga lokasi korban ditinggalkan,” ujarnya.
Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengantongi identitas para pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui aksi tersebut telah direncanakan. Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban agar mau bertemu,” jelasnya.
Usai merampas motor dan handphone korban, para pelaku kembali ke tempat kos. Dua pucuk senapan angin yang digunakan untuk menakut-nakuti korban kemudian disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari lokasi.
Para pelaku selanjutnya berpindah dan bersembunyi di kawasan Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal.
Petugas yang terus melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui persembunyian para pelaku.
Team Opsnal 1 yang dipimpin Panit Reskrim IPTU T. Sirait kemudian bergerak. Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. bersama personel melakukan penindakan dan berhasil membekuk kelima pelaku.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kompol D. Raja Putra.
Kelima pelaku kini diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(Red)





