
DELISERDANG (media24jam.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp.350 juta yang digelapkan oleh terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek dengan agenda pembacaan surat tuntutan di gelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Selasa (22/9/2026) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Sidang ke enam ini dipimpin Hakim Ketua Elviyanti Putri SH.MH didampingi Hakim Anggota Sulaiman M. SH.MH dan hakim anggota lainnya. hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang Marisa SH dan Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Syafruddin Habyby.
Sidang dalam agenda pembacaan surat tuntutan ini digelar secara Online dengan menggunakan video call WhatsApp terhadap terdakwa dari dalam lapas Lubukpakam. Pada saat itu sidang dibuka oleh Hakim Ketua Elviyanti Putri dan melakukan vidio call online oleh terdakwa Safruddin Habyby untuk mendengarkan tuntutan yang di bacakan JPU Marisa.
“Sidang dibuka, dan tertutup, oh ia sidang dibuka untuk umum,” kata Hakim Ketua Elviyanti Putri.
“Silahkan bacakan tuntutannya,” pinta Hakim Ketua Elviyanti kepada JPU.
Kemudian JPU Marisa membacakan surat tuntutannya, dalam point di surat tuntutan tersebut terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek di tuntut 1 Tahun 6 Bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Atau Kedua melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” kata JPU Marisa.
JPU Marisa kemudian melanjutkan pembacaan surat tuntutan, Ditegaskannya terdakwa dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya,” sebut Marissa.
Usai membacakan surat tuntutan sidang tersebut kemudian ditutup oleh Hakim Ketua Elviyanti Putri dan akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 29 September dalam agenda Pledoi tertulis.
“Sidang kita lanjutkan Minggu depan tanggal 29 September, dengan agenda Pledoi pembelaan dari terdakwa,” kata Hakim Ketua Elviyanti Putri.
Terpisah, Korban Penggelapan Purwadi Gunawan kecewa atas tuntutan JPU Kejari Deliserdang yang menuntut hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
“Ya kecewa saya, seharusnya 4 tahun tuntutannya, soalnya dia tidak ada niat baik mau mengembalikan uang saya, gitupun pula saya berterima kasih juga kepada JPU dan Hakim, nantinya saat sidang putusan saya tetap meminta dia (kakek) dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara biar menjadi epek jera, kemudian teman saya pun ada juga di tipu oleh dia dan berencana akan melaporkan kembali si kakek ini ke Polresta Deliserdang,” kata Purwadi Gunawan.
Purwadi Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata atas perkara ini.
“Ya benar usai sidang ini sudah ingkrah, kami akan melakukan gugatan perdata,” tegas Purwadi Gunawan.
Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp.350 juta yang digelapkan oleh terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek dengan agenda saksi meringankan terdakwa (a de charge) digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Selasa (8/9/2026).
Sidang ke empat ini dipimpin Hakim Ketua Sulaiman M. SH.MH didampingi Hakim Anggota Elviyanti Putri SH.MH dan Muzakir SH.MH dan di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang Eva Santa Rosa Sitepu SH.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulaiman sekitar pukul 14.37 WIB. usai dibuka Hakim mempertanyakan kehadiran saksi dari pihak terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) nya.
“Ada saksinya, PH nya hadir ada juga kan,” tanya Hakim Sulaiman terhadap terdakwa.
Terdakwa Safruddin Habyby menjawab ada.
“Ada pak,” kata Safruddin Habyby.
Pantauan wartawan pihak terdakwa menghadirkan saksi atas nama Badaruddin warga jalan sempurna Desa Sekip Lubukpakam, namun disayangkan saksi tersebut saat di cecar JPU dan Hakim banyak menjawab tidak tahu. Terlihat juga hadir istri dari terdakwa dan beberapa saudara kandung dari terdakwa. (fan)




