KPK Diminta Bongkar Kasus Dugaan Gratifikasi Dibalik Kontrak TLM – PDAM Tirtanadi

0
1038

MEDAN (media24jam.com) – Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (Forkom LSM Bersatu) Sumut Indonesia, melalui Agus Edi Syahputra Harahap, salah seorang unsur presidium yang berasal dan sekaligus menjabat Ketua DPP LSM Sidik Perkara.

Berharap agar lembaga Antirasuah (KPK) membongkar kasus dugaan gratifikasi sekelompok oknum berikut ‘Aktor Intelektual’ yang terlibat dibalik Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.

“Anehnya, penambahan debit 400 ltr/dtk yang terintegrasi dengan eksisting 500 ltr/dtk tetap juga terlaksana kendatipun persoalan itu telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2018 silam,” beber Agus Harahap, Jumat (16/4/2021).

Kemudian dianya menerangkan, melalui pemberitaan akhir bulan lalu, Ketua LM TIPIKOR RI, Shiddiq Fathon, meminta DPRD Sumatera Utara mempertanyakan kepada Gubsu H. Edy Rahmayadi selaku owner PDAM Tirtanadi menyangkut PKS dimaksud.

Seperti langkah apa yang diambil hingga temuan BPK RI diduga ‘terkangkangi’ ?. Dan berapa rupiah naiknya pendapatan Tirtanadi sejak proyek yang disinyalir merugikan pihak PDAM Tirtanadi Provsu senilai Rp.33.358.447.849,- tersebut mulai dioperasikan ?.

Ketua LSM TIPIKOR RI ini menuturkan, pasca dicopotnya Trisno Sumantri dari dirut PDAM Tirtanadi oleh Gubsu Edy Rahmayadi pada 26 Juni 2020 silam karena dianggap memiliki ‘rapor merah’.

Dimana saat itu, tampuk kepemimpinan sementara dijabat kolektif kolegial oleh 3 (tiga) direktur bidang PDAM Tirtanadi, yaitu Feby Milanie Direktur Administrasi dan Keuangan, Joni Mulyadi Direktur Air Minum, serta Direktur Air Limbah Fauzan Nasution.

“Nah, kami menduga dimasa kolektif kolegial inilah uprating 400 ltr/dtk dari TLM beroperasi, hingga mengharuskan PDAM Tirtanadi membayar pembelian air curah tersebut berkisar 4 miliar rupiah setiap bulannya,”jelas Shiddiq.

Dia bahkan mencurigai akurasi produksi air curah dari TLM ke IPA Limau Manis yang diduga tidak mencapai 400 ltr/dtk namun PDAM Tirtanadi tetap membayar penuh.

Dirut PDAM Tirtanadi Provsu Kabir Bedi dalam wawancara eksklusif Jumat (5/3/2021) bulan lalu bersama Tribun Medan di Gedung Kompas Gramedia Jl.KH.Wahid Hasyim No.37 Medan menyebutkan, PKS antara TLM dengan PDAM Tirtanadi ini (mungkin) tergolong unik karena merupakan kerjasama pertama dengan swasta.

Dikatakannya, konsep BOT (Build Operate Transfer) dengan PT. TLM atau perusahaan swasta manapun tentunya akan bermanfaat bagi PDAM Tirtanadi mengingat anggaran pemerintah sangat terbatas.

Sementara R. Sabrina, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi yang juga Sekdaprovsu, ketika ditanya terkait adanya keanggotaan Dewas PDAM Tirtanadi bernama Iqbal Hanafi Hasibuan yang duduk sebagai komisaris di PT. TLM, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar,”jawab Sabrina via WhatsApp, Rabu (14/4/2021).

Namun dianya tidak mau menjelaskan apa dasar hukum Dewas PDAM Tirtanadi bisa menjadi komisaris di PT. TLM yang merupakan mitra bisnis PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Sehingga menguatkan dugaan publik jika penempatan Iqbal Hanafi Hasibuan menjadi Komisaris di PT. TLM untuk ‘mengamankan’ bahkan diduga kuat sebagai ‘aktor intelektual’ mark up pembelian air curah 400 ltr/dtk yang diragukan keabsahannya. (ok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here