Mantan Bendahar DPRD Karimun Di Tetapkan Jaksa Sebagai Tersangka

0
487

Karimun. Media24jam.Com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai Karimun menggelar Press Rilis terkait Dugaan perkara tindakan pidana korupsi atas penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 yang di gelar di Aula Kantor Kejari Karimun.

Dalam konfrensi pers tersebut, mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun Herma Novianti S. AP ditetapkan sebagai tersangka dalam atas penyalahgunaan anggaran itu.

Kepala kejaksaan (Kajari) Negeri Karimun Meilinda, SH. MH mengatakan, pada Bulan November s/Desember gaji serta tunjangan Anggota DPRD Karimun tidak di bayarkan karena ada kelebihan pencarian pada Bulan sebelumnya, dimana gaji dan tunjungan Dewan berkisar 15 Juta sampai 30 Juta Rupiah.

” Kejaksaan Karimun menerima laporan dan mentindak lanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Sprint penyelidikan No 02/L.10. 12/FD.11/2020. Tanggal 23 November 2020 tentang tindak penyalahgunaan Anggaran sekretariat Dewan DPRD Karimun”, katanya

Meilinda menjelaskan Dalam alat Bukti di temukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini Bendahara pengeluaran Dewan yaitu Herma Novianti, S. AP.

” Modus dari tersangka dengan merekayasa SPP-LS gaji dan tunjangan Anggota dan Pimpinan Dewan, memalsukan tanda tangan seketaris Dewan disini kami temukan 7 Dokumen pencairan.” jelasnya

Di tempat yang sama Pidsus Tiya Andrn Andesta menyebutkan terkait penanganan kasus Korupsi ini ada pemulihan keuangan Negara yang artinya ada penggembalian Uang Negara yang merupakan hasil korupsi ke kas Daerah.

” Untuk kasus Hukumnya udah kita tetapkan tersangka, untuk adanya tersangka lain nanti kita lihat fakta di persidangan”, ujarnya

Tiyan menambahkan untuk sisa kerugiaan Negara yang belum di kembalikan sekitar 277.776.500.00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh juta, Dua Ratus Tujuh Puluh Enam, Lima ratus Rupiah).

“Ada pernyataan dari Bendahara bahwa dia memalsukan baik itu nilainya maupun tanda tangan dari Sekwan DPRD Karimun”, tutupnya. (J766hi/FJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here