MEDAN (media24jam.com)-Wendi Wibowo dan Muhammad Andri Triseptian Simanjuntak harus rela meringkuk dalam waktu yang lama dalam jeruji besi di Rutan Tanjunggusta Medan hanya gegara uang Rp 30 Ribu nekat ngantarkan narkoba jenis sabu seberat 5 gram sama polisi yang sedang menyamar.
Hal itu diketahui dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sani Sianturi yang menghukum kedua terdakwa, masing-masing selama 7 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 PN Medan, Kamis (10/02/22) dihadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, JPU mengatakan perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP.
“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kedua terdakwa selama.selama 7 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan penjara,”sebut JPU.
Mendengar tuntutan JPU, keduanya memohon keringanan Majelis hakim. Keduanya berdalih tidak mempunyai pekerjaan setelah di PHK perusahaan. Dan nekad menempuh jalur singkat dengan menjual sabu-sabu.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata mengatakan akan mempertimbangkannya karena keduanya telah mengaku dan tak kan mengulanginya lagi.
“Baiklah karena kalian sudah mengaku salah, ini akan menjadi pertimbangan kita,” tegas Jarihat sembari mengetukan palu tanda berakhir sidang.
Sebelumnaya dari dakwaan JPU diketahui bermula perkara saat itu Wendi berada di Jalan Sisingamangaraja pada 12 November 2021, tepatnya di depan Pool ALS, dimana Wendi dihubungi oleh Informan bersama Redy Yudha Personil Ditres Narkoba Poldasu yang sedang menyamar untuk membeli sabu. Pada waktu, itu harga per gramnya Rp650 ribu.
Kemudian setelah sepakat harga, Wendi bertemu informan dan Redy anggota polisi yang menyamar tersebut. Setelah cocok harga kemudian, Wendi menghubungi Wak Geng dan kemudian diajak bertemu dirumahnya dikawasan Jalan Bajak IV.
Untuk menyakinkan pelaku, Redy pun menyiapkan uang seharga pembelian sabu seberat 5 Gram saja dari jumlah yang ada dengan harga Rp3.250.000,-.
Tak berapa lama datanglah, Andri Simanjuntak lalu masuk ke rumah Wak Geng, namun sayang kedatangan Andri langsung berbarengan dengan datang dua orang rekan dari Redy yakni Hendrik dan Aulia.
Namun sayang, saat penangkapan kedua kurir berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, akan tetapi si pemilik sabu yakni Wak Geng justru berhasil kabur dan kini menjadi DPO Polisi.
Masih dalam dakwaan JPU, bahwa Wendi mengaku bila berhasil menjual ia akan mendapatkan upah dari hasil penjualan per gram sabu sebesar Rp30 ribu, untuk Andri karena hanya mengantar sabu mendapat upah Rp25 ribu.(lin)




