MEDAN (Media24jam.com) – Masyarakat petani di Kabupaten Simalungun Menjerit dan sangat mengeluhkan terjadinya tingkat kenaikan harga pupuk bersubsidi yang melambung tinggi jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Akibat dari harga pupuk bersubsidi yang dijual dikios-kios eceran semakin tidak terjangkau oleh kemampuan daya beli petani, mengakibatkan banyak petani tidak lagi memupuk tanamannya dan hal ini tentu berimbas kepada terjadinya gagal panen.
Atas keluhan masyarakat itu, Ketua Kelompok Tani Ombusdman, Lipen Simanjuntak melaporkan kejadian perilaku penjual pupuk subsidi di kios kios yang ada di daerah Kabupaten Simalungun ke Polda Sumut, Senin (14/2).
Menanggapi Laporan yang disampaikannya Lipen Simanjuntak menjelaskan bahwa pihak Polda Sumut mengaku siap akan turun ke lapangan dalam waktu dekat ini.
Dijelaskannya, harga pupuk subsidi di kios kios penjual pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun berdasarkan data yang dikumpulkannya terpantau mulai harga Rp160.000 hingga Rp 200.000 untuk setiap sak.
“Saat ini petani Simalungun menjerit karena susah mendapat pupuk, kalaupun ada tetapi harganya mahal. Tingginya harga Tidak sesuai dengan hasil gabah, padi dan jagung yang dijual petani hanya Rp 4.000 per kilogramnya. Sementara pupuk Urea dan Ponstan rata-rata dijual dengan harga Rp 200.000 per sak. Padahal harga HET cuma Rp 2.250/ kg atau 1 sak Rp. 112.000,” jelaskannya.
Menurut Lipen, ada dugaan mahalnya harga pupuk tersebut dipengaruhi munculnya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) ke Distributor sehingga membuat harga menjadi tinggi terhadap 2 jenis pupuk ini. Mengingat pemilik kios diharuskan membayar biaya kelancaran untuk 1 jenis pupuk saja mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta setiap awal tahun.
Padahal alokasi pupuk di Kabupaten Simalungun oleh Pemerintah sudah ditetapkan berdasarkan usulan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh kelompok tani didampingi Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dilokasi masing-masing.(fas)




