KEPRI, (media24jam.com) – Bea Cukai pelabuhan Telaggapunggur kota Batam menyikapi banyaknya barang titipan perusahan swasta yang di angkut melalui kapal Ferry khusus penumpang. Barang tersebut di angkut dari pelabuhan Telagapunggur ke Dabo Singkep.
Seorang petugas Bea Cukai pelabuhan Telagapunggur, Malim, saat di konfirmasi tim wartawan media ini pada Rabu (20/4/2022), mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan soal barang titipan perusahaan sepanjang telah memenuhi prosedur.
Namun persoalan kapal penumpang mengangkut barang titipan perusahan, menurut Malim itu adalah kewenangan Syahbandar.
“Boleh tidaknya barang naik ke atas kapal, itu sudah urusan Syahbandar,” tuding Malim.
Sementara itu, Syahbandar pelabuhan Feryy Telagapunggur Kota Batam tidak membantah adanya barang yang diangkut oleh kapal Ferry penumpang.
Di waktu yang sama di tempat terpisah, media24jam.com telah melakukan konfirmasi ke Pihak Syahbandar pelabuhan penumpang Telagapunggur terkait tudingan pihak petugas Bea Cukai tersebut.
“Kalau barang bawaan penumpang boleh. Kalau barang titipan perusahaan jelas tidak boleh,” ucap, Tamsil, selaku Kapos Syahbandar pelabuhan Telagapunggur kepada wartawan media24jam.com
Liputan media ini di lapangan, kapal Fery penumpang nyambi jadi kapal barang juga terjadi di pelabuhan Harbour Bay Batuampar Batam. Barang perusahaan di angkut menggunakan kapal ferry dengan tujuan Tanjungbalai Karimun. (Handreass)




