Polsek Labuhan Ruku Ungkap 2 Kasus Pencurian, 2 Tersangka dan 1 Penadah Berhasil Disikat

0
364

Batu Bara, Media24Jam – Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, didampingi Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean menggelar press release terkait keberhasilannya dalam meringkus 2 tersangka pencurian dan seorang tersangka penadah dari 2 kasus pencurian.
Kegiatan itu berlangsung di halaman Mako Polsek Labuhan Ruku, Rabu (25/5/22).

Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pokan, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (20/5/22), sekitar pukul 04.00 Wib.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Sedangkan HP curiannya selanjutnya dijual kepada tersangka Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Akibatnya tersangka Syah alias Nanda ditangkap sebagai penadah karena membeli HP curian dari tersangka ASF Alias Naga.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa tersangka ASF Alias Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai Rp. 10 juta dari dalam lemarinya.

“Dalam waktu 1×24 jam kita berhasil membekuk tersangka pencuri dan tersangka penadah barang curian. Tersangka ASF Alias Naga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat ditangkap,” jelas AKP Fery.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/4/22) sekitar pukul 02.00 Wib.

Disebutkan Kapolsek, tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp. 5 juta.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka ASF Alias Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Labuhan Ruku.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Labuhan Ruku juga turut memberikan himbauannya kepada Masyarakat agar mau bekerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Mari kita sama-sama bersinergitas dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah kita. Khususnya yang terbanyak kasus pencurian, jadi kita fokus dan prioritaskan untuk penanganan kasus pencurian. Jadi mohon dukungannya juga dari rekan-rekan media dan tokoh-tokoh masyarakat agar sama-sama kita berantas kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku ini,” tegasnya. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here