Biadab..!! Oknum Guru Cabul Anak Muridnya Sesama Jenis, Terancam 15 Tahun Penjara.

0
594

Karimun.(Media24jam.com) – Seorang oknum guru PNS salah satu SD Negeri, di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun berhasil di amankan Satreskrim Polres Karimun dalam kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak muridnya sendiri.

Hal itu di sampaikan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. SIK.SH, yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP, Arsyad Riyandi beserta Kasubsipenmas, Iptu Jordan Manurung dalam konferensi pers yang di laksanakan di ruang Rupatama Polres Karimun, Rabu (03/08/2022).

“Aksi pencabulan yang di lakukan oleh oknum guru berinisial “K” (47) terhadap anak muridnya sesama jenis semenjak tahun 2018 lalu dan sebanyak 5 orang korban,.”ujar Kapolres Karimun.

Lanjut Kapolres Karimun, sebelum melakukan pencabulan terhadap anak muridnya, Korban di iming imingi mendapatkan nilai yang tinggi dan di berikan makan mie ayam beserta uang sebesar Rp.30.000, setelah tertarik dengan iming iming dari pelaku tersebut, pelaku langsung melakukan aksinya di ruang UKS dengan cara mengisap kemaluan dari korban.

Aksi pencabulan di ketahui oleh kepala sekolah saat salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepala Sekolah, dan pihak Kepala Sekolah melaporkan kejadian kepada orang tua murid dan orang tua murid langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Disamping mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa 5 pasang baju yang di kenakan pada saat Pelaku melakukan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, pelaku “K” (47) di jerat dengan pasal 82 ayat (1, 2, dan ayat 4) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 Miliyar Rupiah.(*/766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here