Rumah Warisan Digadaikan, Kakak Gugat Adik Kandung ke Pengadilan 

0
348

MEDAN | MEDIA24JAM – Rumah warisan digadaikan hingga dilelang dan dibeli yang berada di salah satu perumahan yang ada di medan, ahli waris lainnya yaitu kakak kandungnya menggugat adik ke pengadilan agama, diketahui yang menggugat nya adalah kakak dan abang dari R Nasution berinisial L, YS dan ahli waris lainnya.

Saat dikonfirmasi kuasa hukumnya bernama Melky Vendri Karu SH membenarkan pihaknya telah menggugat R Nasution ke pengadilan agama Medan, sesuai gugatan nomor 16/pdt G /2023/PA Medan, tanggal 2 Januari 2023.

“Ya benar sekali, itu rumah warisan yang terletak di perumahan , itu rumah tanah warisan dari Almarhuma Hj N Lubis, si pewaris ini memiliki beberapa orang anak dan semasa hidupnya sudah pernah dihibahkan kepada salah satu anak,” katanya.

“Menurut keterangan klien kami itu kan belum dibagi, jadi pada tahun 2022 diketahui sudah dilelang bank dan ada pembelinya,” imbuhnya.

Terang Melky, jadi hal itu yang digugat oleh ahli waris lainnya di pengadilan agama Medan perkara nomor 16/pdt G /2023/PA Medan, tanggal 2 Januari 2023.

“Kami sebagai kuasa hukum berharap supaya dibatalkan hibah itu, dibatalkan lelang dan dibatalkan jual beli itu. Ditambahkan juga kalau ada niat baik dari Penggugat, walaupun Rumah dan tanah itu sudah terlelang, Para Penggugat bersedia akan membeli kembali karena itu warisan pusaka. jadi bukan hanya menggugat saja namun mereka berjuang agar diambil lagi oleh karena penggugat tidak mengetahui itu sudah terlelang,” terangnya.

Saat dikonfirmasi R Nasution via whatsapp membenarkan dirinya digugat oleh kakak kandungnya.

“Ya benar,” akunya. (Hadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here