MEDAN,(Media24jam.com)–RM alias Memet tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 19.760, butir ditangkap personil Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan narkoba tersebut kedua jenis narkotika itu dikemas oleh pelaku dikemas dalam dua goni warna putih.
“Dari hasil pengeledahan, Sabu seberat 46 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 19.760 butir itu ketika ditemukan oleh personil gabungan dikemas pelaku didalam dua goni warna putih,” Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi Rabu (8/3/2023).
Menurut Kombes Hadi, selain barang barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang milik pelaku.
Lebih rinci Hadi menyelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari ada informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pria membawa narkotika menggunakan mobil pribadi jenis Mitsubishi.
“Mendapatkan informasi yang sangat berharga tersebut, kemudian, Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar Kombes Hadi.
Lebih lanjut Kombes Hadi mengatakan, ternyata informasi yang diperoleh dari masyarakat itu benar, pasalnya saat tim gabungan tiba di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku melintas.
Kombes Hadi kembali menjelaskan, dengan gerak cepat, Personil langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikenderai pelaku.
Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan dua goni warna putih berisi narkotika yang telah dikemas pelaku didalam dua goni warna putih.
Kemudian kata Kombes Hadi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kombes Hadi.(lin)




