Kejari Sergai Paparkan Terkait Berhasil Kembalikan Kerugian Uang Negara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati Tahun 2019-2020

0
287

SERGAI (Media24jam.com) – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai gelar pres release terkait berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp.287.722.626 (Dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) bertempat di Aula Kejari Sergai, Rabu (29/3/2023) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kejari Sergai Muhammad Amin, SH, MH diwakili oleh Kasi Pidsus M.Akbar Sirait, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH beserta tim penyidik Kejari Sergai.

“Kasi Pidsus Kejari Sergai M.Akbar Sirait, SH dalam press release tersebut mengatakan, adapun pengembalian uang tersebut berasal dari tersangka terpidana salah seorang pejabat PPK atas nama Khairul Mifta Nasution, SP terkait tindak perdana korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2019-2020 pada KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sergai Tahun 2019-2020,” katanya.

Kemudian lanjut M.Akbar Sirait, SH, bahwa terpidana atas nama Chairul Mifta Nasution, SP melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, dan tersangka telah menjalani 2/3 hukuman, katanya.

Masih M.Akbar Sirait, ada sebanyak tiga tersangka dalam kasus ini, namun satu orang diantaranya telah mengembalikannya, sementara dua tersangka lainnya belum, ucapnya.

Disinggung prihal uang hasil pengembalian tersebut, saat ini uang itu kita serahkan ke bidang pembinaan dan selanjutnya akan kita setor ke Kas Negara,” pungkas M.Akbar Sirait.(*/hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here