Ketua KPU Batu Bara Ingatkan DPRD Aktif Kalau Mau Pindah “Kapal”

0
291

Batu Bara, Media24Jam – Ketua KPU Batu Bara, Amin Lubis mengingatkan kepada para DPRD Batu Bara yang aktif dan berencana hendak pindah kapal alias Partai agar lebih memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan.

Menurut Amin, hanya ada 18 Partai Nasional yang terdaftar sebagai peserta Pemilu diluar dari Partai lokal.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Ummat

Lebih lanjut dikatakan Amin, bagi para Anggota DPRD Batu Bara yang aktif dan hendak mengikuti pileg 2024 mendatang namun jika Partainya tidak termasuk dari 18 Partai tersebut dapat mundur dari Partainya tanpa mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Batu Bara.

“Jadi jika ada Anggota DPRD kita yang sekarang masih aktif dan Partainya diluar dari 18 Partai ini, maka dia bisa mundur dari Partainya (lompat ke Partai lain), namun dia tidak harus mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD. Tapi sebaliknya misalnya kalau nanti ada Anggota DPRD aktif yang Partai Politiknya terdaftar sebagai peserta pemilu tapi dia juga pindah Partai maka ini sebaiknya dia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD,” jelasnya.

Amin juga menjelaskan bahwa hingga pada Sabtu (13/5/2023), pukul 12.00 wib, dari 18 Partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu, namun pihaknya baru menerima hanya 5 partai.
Adapun kelima Partai tersebut yaitu : Partai Nasdem, PDIP, PAN, PKS, dan PKB.

“Artinya masih lebih banyak lagi (Partai) yang belum masuk. Kami menghimbau mari sama-sama kita sukseskan pemilu dengan suksesnya partisipasi partai politik itu sendiri untuk datang ke KPU untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya kepada KPU Kabupaten Batu Bara,” tegasnya.

Lebih lanjut Ketua KPU Batu Bara ini juga kembali mengingatkan bahwa pendaftaran akan ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 wib. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here