Modus Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh, Lelaki Paruh Baya Diamankan Satreskrim Polres Lampura.

0
450

KOTABUMI (Media24jam.com) –  Dengan modus mengancam akan menyebarkan video berikut foto korbannya sebut saja “Bunga” (27) yang saat sedang mengenakan pakaian dalam, AD (42) warga jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh Kotabumi itu akhirnya berurusan dengan pihak berwajib lantaran bermodal video dan foto tersebut, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.

Akibat ulahnya, Ia dilaporkan oleh korban dan kini AD terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan terhadap tersangka pelaku pengancaman telah diamankan pihaknya ke Mapolres, Rabu 7/6/2023. “ujarnya.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, dimana diketahui antara korban dan tersangka saling mengenal. Sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wib.

“Saat itu tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri. Merasa tertekan dan takut korbanpun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara, ” ungkap Kasatreskrim.

Tersangka pun dapat diamankan pada hari Rabu pukul 09.00 Wib (07/06/2023) dirumah kediamannya di jalan Mangga besar Kel, Kelapa tujuh Kec. Kotabumi selatan. Dimana dalam penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Tipidsus Sat Reskrim, Ipda Adi Wasito SH, juga disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dan sekarang tengah dilakukan pemeriksaan.

“Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP
ancaman hukuman 6 tahun,” kata AKP Eko. (U2K)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here