KARIMUN (Media24jam.com) – Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai Karimun musnahkan barang bukti terhadap barang bukti hasil tangkapan dari tahun 2020 hingga tahun 2022 yang di gelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (23/06/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di bakar dan khusus untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara di rebus dengan air panas yang di saksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan dari Polres Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.TK,S.IK, perwakilan dari Kanwil DJBC khusus Kepri, BNN Karimun, BPOM Kepri, Ketua Pradindan dari tokoh masyarakat.
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Firdaus SH.MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht) yang terdiri dari dua perkara yaitu perkara tindak pidana umum dan tindak perkara khusus.

“Untuk tindak pidana umum terdiri dari 185 perkara dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.072.6 gram, narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.699 butir, narkoba jenis ganja seberat 117.4 gram dan handphone sebanyak 48 buah,” ucapnya.
Lanjutnya, Untuk pidana orang dan harta benda terdiri dari 19 perkara, dengan barang bukti lima unit handphone, Dan untuk perkara tindak pidana lainnya terdiri dari 22 perkara yaitu kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta barang lainnya sejumlah kurang lebih 2.500 pcs, handphone 27 buah, jerigen bekas solar sebanyak 10 buah.
Kemudian untuk pidana khusus yang telah Inkkracht ada 45 perkara tindak pidana kepabeanan yang berkekuatan hukum tetap diantaranya berupa rokok sebanyak 896.000 batang merk umil dan handphone sebanyak 30 buah dan handitokis sebanyak 2 pcs.
Terlaksananya pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum pada hari ini dapat terwujud melalui jalinan sinergi, komunikasi dan kordinasi kita bersama.
“Saya berharap apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus lebih meningkat lagi sinergitas bersama dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karimun ini,” tutup Kajari Karimun Firdaus SH.MH.(766hi)




