TANJUNG PURA,(Media24jam.com)-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura usulkan 182 Narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Ke-78 ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
” Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura mengusulkan 182 Narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum pada HUT Kemerdekaan RI Ke-78,”ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura Zulkifli Bintang A.Md.IP. S.Sos., M.Si.
Dikatakannya, remisi umum merupakan Hak yang diberikan kepada Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus 2023.
Dijelaskannya, proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan system Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan, dan Narapidana yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat.
Menururnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di rutan.
“Harapannya, remisi yang diperoleh oleh narapidana nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara,”pungkasnya (lin)




