MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Polsek Patumbak Polrestabes Medan melakukan penindakan lima lokasi berbeda yang diduga adanya praktik permainan judi tembak ikan yang disebut-sebut media online terbitan lokal telah meresahkan masyarakat.
Penindakan itu dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH,MH Bersama Panit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH,MH serta Team Opsnal Unit Reskrim pada Jumat,(3/5/ 2024) pukul 23.00 Wib .
Lima lokasi judi itu yakni, di Jalan Nusa Indah Pasar XII Desa Marendal II, Jalan Mahoni 12 Pasar XII Desa Marendal II, Jalan Balai Desa Desa Marendal II dan di Jalan Perjuangan Desa Marendal II selanjutnya ke Jalan Pertahanan Gang Besi Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Setelah melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung, personil tidak ada menemukan orang bermain judi yang ditemukan hanya gubuk kosong tidak ada penghuninya
Selain itu dilokasi lain, yang juga disebut-sebut ada permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya seperti yang di beritakan oleh media Online tersebut, personil hanya menemukan beberapa orang laki laki di dalam warung sedang duduk-duduk beristirahat sembil minum tuak
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan telah melakukan penindakan yang diduga lokasi perjudian tembak ikan sebagaimana yang telah di beritakan oleh media Online.
“Benar, kami ada menindak yang diduga lokasi perjudian, sebagaimana yang telah di beritakan oleh media Online, namun dari ke lima lokasi tersebut tidak ada di temukan permainan mesin ketangkasan judi tembak ikan,”kata Faidir.
Kompol Faidir menyebutkan, awalnya Polsek Patumbak mendapat informasi dari media online bahwa ada 5 titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Selanjutnya petugas langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang telah diberitakan oleh media Online tersebut
“Dari ke lima lokasi perjudian itu, setelah dilakukan penindakan dan pengeledahan diketahui telah kosong dan tidak ada lagi aktivitas perjudian,” kata Faidir
Kapolsek berharap, dalam pemberantasan praktik perjudian jenis apa pun, agar masyarakat mau bekerjasama untuk melaporkan jika mengetahui ada lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Kita berharap jika masyarakat mengetahui ada lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Patumbak masyarakat mau melaporkannya,” pungkasnya (lin)




