LUBUK PAKAM | Media24jam.com – Penggunaan dana hibah sebesar Rp28 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang kini mulai disorot aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi membuka penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada lalu.
Dalam tahap awal, Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febriandi Ginting, dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (17/9/2025) malam.
Febriandi tidak membantah pemanggilan itu. Ia mengaku sudah memberikan keterangan terkait penggunaan dana hibah dari APBD 2023–2024, sembari menegaskan siap menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Pemanggilan itu terkait adanya aduan masyarakat. Pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Deli Serdang, Sugiatno, menegaskan belum pernah dipanggil oleh Kejari.
“Tidak ada dipanggil,” katanya.
Namun, informasi yang beredar di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Bawaslu Deli Serdang diduga masih menggelar dua kali bimbingan teknis (bimtek) untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), meski tahapan Pilkada telah selesai. Publik mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut yang dinilai justru berpotensi menguras anggaran tanpa alasan yang jelas.
Sejumlah kalangan menilai, jika dugaan ini terbukti, maka penggunaan dana hibah terkesan tidak efisien dan rawan penyalahgunaan, apalagi menyangkut uang rakyat dalam jumlah fantastis.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait arah penyelidikan. Namun, publik menunggu transparansi dan ketegasan aparat dalam mengungkap apakah dana Rp28 miliar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, atau justru menyisakan jejak penyimpangan.(ES).




