MEDAN | Media24jam.com – Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.533 pegawai honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap berlanjut. Perubahan status kepegawaian tersebut tidak otomatis menghentikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa dasar kepesertaan PPPK Paruh Waktu masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Menurut Jefri, perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi unsur “berhenti bekerja”, sehingga peserta tidak bisa melakukan pencairan JHT.
“Yang berubah hanya status. Hubungan kerja tetap berlangsung sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dihentikan,” ujar Jefri, Selasa (25/11/2025).
Pencairan JHT Wajib Didahului Penghentian Hubungan Kerja
Jefri menjelaskan bahwa sesuai PP 46/2015, dana JHT hanya dapat dicairkan apabila peserta telah resmi mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima tugas dan penghasilan dari Pemko Medan, saldo JHT wajib tetap tersimpan sebagai tabungan jangka panjang.
“Syarat utama pencairan JHT adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tidak dapat dicairkan,” jelasnya.
Perlindungan Risiko Tetap Berlaku
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga tetap memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian selama PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugasnya. Layanan tersebut hanya dapat dihentikan jika Pemko Medan mengeluarkan pernyataan resmi pemutusan hubungan kerja.
“Selama masih terikat hubungan kerja, perlindungan risiko wajib terus berjalan,” tegas Jefri.
Belum Ada Aturan Peralihan ke Taspen
Jefri menambahkan bahwa terdapat perbedaan skema perlindungan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh. Untuk PPPK Penuh, jaminan kecelakaan kerja dan kematian diatur melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017, serta dipertegas melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, yang seluruhnya dikelola oleh PT Taspen.
Namun hingga kini belum ada regulasi yang mengatur kemungkinan peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema yang sama.
“BKAD telah menginformasikan bahwa pembayaran iuran bagi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” kata Jefri.(*).




