Asri Ludin Tambunan Ultimatum RS Patar Asih dan Thongs Inn Kualanamu Patuhi Regulasi

0
66

BERINGIN | Media24jam.com – Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengultimatum manajemen RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Kualanamu agar segera mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Ultimatum tersebut disampaikan saat Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Selasa (3/3/2026).

Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

RS Patar Asih menjadi lokasi pertama yang disidak. Dalam pertemuan dengan Direktur RS Patar Asih, dr Royyan Ashri, Bupati menyinggung sejumlah aduan masyarakat, di antaranya terkait dugaan pembayaran gaji perawat di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta jam kerja yang belum sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2022.

“Kita berharap RS Patar Asih dapat memaksimalkan mutu pelayanan kesehatan. Tentunya harus mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Bupati.

Ia juga meminta Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang untuk memfasilitasi proses penyesuaian perizinan secara cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pelaku usaha, guna menjaga iklim investasi di daerah tetap kondusif.

“Kita berharap seluruh proses penyesuaian dapat segera diselesaikan agar tidak ada lagi laporan negatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Deli Serdang, H. Edwin Nasution, memberikan tenggat waktu dua pekan kepada manajemen RS Patar Asih untuk melengkapi dan menyesuaikan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Pengawasan Sektor Perhotelan

Usai dari rumah sakit, Bupati bersama Tim Terpadu melanjutkan sidak ke Hotel Thongs Inn Kualanamu. Dalam kesempatan tersebut, Bupati kembali menekankan pentingnya kelengkapan perizinan, khususnya pada sektor usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan citra daerah.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap seluruh sektor usaha akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan hukum, perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga mengaitkan langkah pengawasan tersebut dengan dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

“Usaha yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, hotel, restoran, klinik, hingga sektor industri, harus beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Deli Serdang berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan agar seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara tertib administrasi, taat hukum, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (ES/dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here