Aek Nabara | Media 24 Jam.Com — Harapan ratusan anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara yang sempat diliputi kecemasan, kini mulai menemukan titik terang. Setelah kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar mencuat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya angkat bicara dan memastikan proses pengembalian dana terus berjalan.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukanlah layanan resmi bank.
Hal ini menjadi penegasan penting di tengah keresahan nasabah yang khawatir terhadap keamanan simpanan mereka.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujar Munadi, Sabtu (18/4/2026).
Di tengah situasi yang sempat memicu kegelisahan, secercah harapan muncul. BNI menyampaikan bahwa sebagian dana nasabah telah mulai dikembalikan.
Hingga saat ini, pengembalian tahap awal sebesar Rp 7 miliar telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.
Munadi memastikan, proses pengembalian sisa dana akan terus dikebut dan ditargetkan rampung dalam pekan ini.
“Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah penyelesaian ini mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan terkait nilai kerugian.
Nantinya, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara kedua pihak, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” ujarnya.
Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Dari hasil penelusuran, peristiwa tersebut terjadi akibat tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Munadi mengungkapkan, hingga saat ini pemeriksaan masih berfokus pada satu orang yang diduga menjadi pelaku utama.
“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut,” jelasnya.
“Sampai sekarang, pemeriksaan masih pada satu orang, yakni Andi Hakim, karena ini merupakan tindakan pribadi,” tambahnya.
BNI pun kembali menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman. Ke depan, perseroan berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat, agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak melalui kanal resmi perbankan.
Di balik angka miliaran rupiah itu, tersimpan harapan banyak orang. Kini, proses pengembalian dana bukan hanya soal uang, tetapi juga upaya memulihkan kepercayaan yang sempat goyah. (*/red)




