Dituntut Mati, PN Medan Vonis Kurir Sabu 10 Kg dari Aceh ke Palembang 20 Tahun Penjara

0
17

MEDAN | MEDIA 24.JAM.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kg dari Aceh ke Kota Palembang, Saiful Bahri alias Pon.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin Eliyurita dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (22/4/2026) sore.

“Menjatuhkan, pidana penjara kepada terdakwa Saiful Bahri alias Pon dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap Eliyurita di hadapan Saiful yang mengikuti persidangan secara virtual.

Hakim melanjutkan, denda tersebut wajib dibayar dalam kurun waktu sebulan dengan cara mengangsur. Jika denda tidak dibayar selama sebulan, maka kekayaan atau pendapatan Saiful disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

“Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” ujar Eliyurita.

Hakim menilai perbuatan pria berusia 47 tahun asal Desa Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh itu, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Eliyurita.

Sedangkan keadaan meringankan, lanjut hakim, Saiful mengakui bersalah, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi lagi, Saiful bersikap sopan di persidangan serta Saiful belum menikmati hasil dari tindak pidana.

Mendengar putusan tersebut, penasihat hukum (PH) Saiful menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful dengan hukuman mati. Dengan demikian, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan.

Selain Saiful, ada juga terdakwa lainnya yang juga sebagai kurir barang haram tersebut turut diadili di PN Medan, yaitu Redi Mawardi alias Redi. Redi sebelumnya divonis penjara seumur hidup dari tuntutan mati yang diajukan JPU di persidangan.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula saat anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan sabu 10 kg di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap dua tersangka, yakni Saiful dan Redi. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza silver BK 1171 VN yang berhenti di pinggir jalan.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada 25 Juni 2025, polisi lebih dulu menangkap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 195,6 gram sabu.

Dari keterangan Kiki, sabu tersebut didapat dari Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz (DPO). Berdasarkan penyelidikan dan analisa IT, polisi mendapat informasi bahwa Erwin akan mengirim sabu dari Aceh menuju Palembang via jalur darat.

Kurir yang membawa adalah Saiful dan Redi Mawardi. Mereka dijanjikan upah Rp100 juta untuk Saiful dan Redi Rp300 juta, serta sudah menerima uang muka Rp30 juta dan satu unit mobil Avanza. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here