Aduan Ibu Soal Dugaan Penangkapan Tanpa Prosedur Ditindaklanjuti Komisi III DPR RI

0
14

DELI SERDANG | Media24jam.com — Aduan seorang ibu terkait dugaan penangkapan tanpa prosedur oleh aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang mendapat respons dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke pihak kepolisian.

“Saya akan cek ke Polresta Deli Serdang,” ujar Mangihut melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/4/2026) sebutnya kepada wartawan.

Kasus ini mencuat setelah beredar video curahan hati seorang ibu, Rina Sari Boru Sembiring, warga Kabupaten Deli Serdang, yang meminta keadilan atas penangkapan anaknya, Feri (25), bersama dua rekannya, Paisal (19) dan Arya (26). Ketiganya diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Deli Serdang di kawasan Penatapan, Kabupaten Karo, pada 10 April 2026.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan pada 20 Februari 2026.

Namun, pihak keluarga menilai proses penangkapan tidak berjalan sesuai prosedur. Rina menyebut, anaknya bersama dua rekannya tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka, sebelum dilakukan penangkapan.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, ketiga pemuda tersebut tidak didampingi penasihat hukum, baik dari bantuan hukum prodeo maupun pihak lain.

Rina juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengatur transparansi proses pemeriksaan, termasuk dokumentasi dalam bentuk rekaman video. Ia menilai ketentuan tersebut tidak dijalankan dalam kasus anaknya.

Dalam video yang beredar, Rina bersama keluarga lainnya turut meminta perhatian dari Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, serta lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Komisi III DPR RI agar memberikan pendampingan dan memastikan keadilan ditegakkan.

Rina juga memaparkan kronologi versi keluarga. Ia menyebut, peristiwa bermula saat anaknya berada di sekitar area perusahaan perkebunan PT Lonsum di wilayah Bangun Purba. Saat itu terjadi adu mulut antara anaknya dengan pihak keamanan perusahaan, yang kemudian memicu keributan di lokasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa anaknya tidak terlibat dalam aksi kekerasan seperti yang dilaporkan.

“Anak saya tidak melakukan pengeroyokan. Dia hanya sempat beradu mulut,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai mendadak. Menurutnya, selama sekitar dua bulan sejak kejadian, tidak pernah ada surat panggilan atau upaya klarifikasi kepada pihak keluarga. Namun, penangkapan justru dilakukan secara tiba-tiba, dan ketiga pemuda tersebut kini telah menjalani penahanan selama sekitar tiga pekan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait prosedur penegakan hukum dan perlindungan hak-hak tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here