MEDAN | MEDIA 24 JAM .COM-Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Mahkamah, Kecamatan Medan Kota. Keduanya diketahui bernama Andri alias Andre (47) dan Edward Nababan (48).
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH MH mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
“Korban saat itu berhenti di pinggir jalan untuk mengambil makanan sisa. Sepeda motor masih dalam keadaan hidup dan ditinggal dalam jarak dekat,” ujar Iptu Poltak.
Ia menjelaskan, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku. “Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Atas kejadian itu, korban Edi Satria Simanjuntak (40), warga Tanjung Morawa, membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Pada Senin, 27 April 2026 malam, kami mendapat informasi Andri berada di Jalan Multatuli,” jelas Iptu Poltak.
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Andri di lokasi tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus rekannya, Edward, di kawasan Jalan Denai.
Dalam pemeriksaan, Andri mengakui aksi pencurian dilakukan bersama Edward.
“Mereka menggunakan becak mesin. Edward berperan menunggu, sementara Andri yang mengeksekusi pencurian,” ungkapnya.
Setelah berhasil, motor korban dijual di kawasan Jalan Jermal 15 seharga Rp1,2 juta. “Hasil penjualan dibagi, Andri mendapat Rp700 ribu dan Edward Rp500 ribu,” katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa Andri merupakan residivis kambuhan. “Tersangka sudah beberapa kali ditangkap, termasuk kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2019 dan pencurian dengan pemberatan tahun 2021,” tegas Iptu Poltak.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut (Rait)




