Roket Suar Makan Korban di Tawuran Belawan, 1 Nyawa Melayang

0
19

MEDAN | MEDIA 24.JAM.COM-Aksi tawuran di kawasan Belawan kembali memakan korban jiwa. Seorang pemuda, Fadly Lukman Simanjutak (19), duduk di kursi pesakitan setelah didakwa membunuh M Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar (parachute/SOS).

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026) sore.

JPU Lorita Tupaida Pane mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi saat bentrokan antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid di Jalan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Terdakwa yang melihat tawuran langsung ikut bergabung,” ujar jaksa di persidangan.

Dalam situasi ricuh itu, seorang buronan bernama Kesar (DPO) menyerahkan roket suar kepada terdakwa. Roket tersebut diketahui diperoleh dari Rio (DPO).

Meski sempat kebingungan, Fadly kemudian membaca petunjuk penggunaan sebelum menembakkannya ke arah lawan.

“Terdakwa menembakkan roket secara mendatar ke arah kelompok lawan,” kata JPU.

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menyalakan roket kedua dan menembakkannya ke udara dengan alasan untuk mengetahui posisi lawan.

Namun nahas, salah satu tembakan justru mengenai korban Dian yang saat itu berada di lokasi hendak mengambil mobil.

Korban terkena di bagian punggung kiri hingga tembus ke depan, dan tewas seketika di tempat kejadian.

Mengetahui korban meninggal, terdakwa panik. Ia kemudian membakar pakaian yang dikenakannya dan melarikan diri ke arah Percut Sei Tuan.

Atas perbuatannya, Fadly didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soenpiet menunda persidangan hingga Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, setelah terdakwa tidak mengajukan nota keberatan.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here