KARIMUN | Media24jam.com – Dugaan aktivitas pemindahan dan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal disebut terjadi di wilayah perairan Karimun. Sejumlah pihak menilai pengawasan dari aparat terkait perlu diperkuat guna mencegah potensi pelanggaran hukum di sektor energi.
Informasi yang diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan adanya aktivitas pemindahan BBM dari kapal jenis tug boat ke kapal kayu pada malam hari. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Selat Mendaun, di antara Pulau Tulang dan Pulau Parit, beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan tersebut, kapal kayu berkapasitas sekitar 30 ton merapat ke kapal tug boat dan diduga melakukan proses transfer BBM jenis solar. Namun demikian, jumlah pasti BBM yang dipindahkan tidak dapat dipastikan.
“Saya melihat ada aktivitas pemindahan minyak pada malam hari, namun tidak mengetahui secara rinci jumlahnya,” ujar narasumber tersebut.
Menanggapi informasi ini, Ketua Progrib Kabupaten Karimun, Jantro Butar Butar, mendorong agar aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan di wilayah perairan tersebut.
Ia menilai, jika benar terjadi, aktivitas semacam ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi.
Sebagai informasi, ketentuan terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha hilir tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.(766HI).




