MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Miris sekali kelakuan seorang oknum polisi yang tidak patut dilakukannya, ditengah kesibukan seseorang saat menagih utang kesempatan itu di manfaatkan.
Dia adalah disebut-sebut oknum polisi aktif, yang diduga nekat melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Yamaha RX King, BK5632GI, warna hitam milik Pahala Sibarani (68) di kawasan Kampung Lalang, Kec. Medan Sunggal saat Hari Raya Imlek sekitar tahun 2022 yang silam.
Namun kasus ini tidak muncul seketika ke permukaan, pasalnya saat dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal, usai kejadian tidak mendapat respon dengan alasan berkas kendaraan tidak lengkap hanya menggunakan photo copy STNK dan BPKB.
Hal hasil, laporan tersebut tidak dapat diproses.
Namun berselang beberapa bulan kemudian terungkap dari seseorang saksi, bahwa sepmor milik korban Pahala tu, diambil oleh salah seorang yang diduga oknum polisi saat itu bertugas di SPN Hinai. Kesaksian atas nama Beni Sibuea, memaparkan 5 bulan setelah peristiwa pencurian.
Beni Sibuea sendiri mengaku kepada korban Feldi Andreas Sibarani (31) dihadapan orangtua korban Pahala Sibarani.
Menurut Sibuea, bahwa sepmor jenis Yamaha RX King milik korban itu, sebelumnya disimpan di Gg. Pante, Kampung Lalang, kemudian dibawa ke Jl. Pasar 7 Tembung Percut Setuan.
Dilokasi ini saksi bersama oknum yang disebut sebagai pelaku telah menjual sepmor RX King milik korban itu senilai Rp. 1,4 juta. Penjualan itu tepatnya di kawasan Tembung Percut Sei Tuan,” sebut saksi sat memberikan keterangan kepada orangtua korban Pahala Sibarani yang didampingi pengacaranya dari Advokad Peradi, Pendrico Pardede, S.H. saat akan membuat laporan di Mako Polrestabes Medan, Jumat (1 Mei 2026).
Menurut keterangan saksi lagi, Beni Sibuea, bahwa sepmor itu, diambil saat berada diparkiran di Gg. Pante Kampung Lalang, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku utama berinisial BS (45) warga Jl. Suro, Gg. Dame, Kel. Sei Putih Timur 1, Kec. Medan Petisah.
Sementara itu Pahala Sibarani, orangtua korban menjelaskan bahwa oknum tersebut masih bertetangga, dengan beliau, dan satu marga lagi,” sebut Pahala.
Seharusnya, sebut Pahala lagi, polisi menjadi pengayom bukan penista, ini kan sana dengan menzholimi kami sebagai rakyat,” jelasnya.
Bahkan dari perbuatan oknum tersebut sudah merugikan rakyat, dalam hal ini saya sudah dirugikan,” terang Pahala Lagi.
Sedangkan Advokad dari Peradi Pendrico Pardede, S.H. saat mendampingi Pahala Sibarani menyebutkan perbuatan oknum tersebut sudah melawan hukum. Selaku penegak hukum, oknum tersebut bisa dikenakan sangsi hukum, baik pelanggaran etik maupun pidana pada pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Pendrico Pardede, S.H. yang cukup dikenal dengan panggilan pak Jek.
Menurut Jek, berharap perlu diberikan pembelajaran bagi oknum-oknum nakal seperti ini, nanti kita akan lanjutkan dalam proses hukum baik pelanggaran etik maupun pidananya,” terangnya.
Sampai berita ini dirilis belum ada titik terang dalam proses penyelesaian baik secara hukum maupun secara kekeluargaan. Namun yang pasti sebut Jek akan diproses secara hukum,” jelas pria berdarah Batak ini.(***)




