Bantah Narasi Penganiayaan, Kuasa Hukum: Oknum TNI AD Justru Cegah Keributan

0
13

BINJAI | MEDIA 24 JAM.COM– Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri berpangkat Aipda berinisial S di kawasan Jalan Simpang Sukaramai, Namu Ukur Selatan, terus bergulir dan memunculkan versi berbeda di tengah publik.

Pihak keluarga terlapor secara tegas membantah narasi yang menyebut Aipda S menjadi korban penganiayaan oleh warga sipil dan oknum TNI AD berinisial MFR. Bantahan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum keluarga JS, bersama IG, F, serta seorang anak di bawah umur berinisial V.

Kuasa hukum keluarga, Imanuel Sembiring, S.H., M.H., didampingi Ray Arnata Sembiring, S.H., M.H., dan Perjuangan Tarigan, S.H., dalam keterangannya pada Sabtu (2/5/2026) menyebut bahwa informasi yang beredar selama ini tidak utuh dan cenderung sepihak.

“Pemberitaan yang berkembang tidak sesuai fakta di lapangan karena hanya mengambil sudut pandang tertentu,” ujar Imanuel.

Menurutnya, insiden tersebut bermula saat pihak keluarga mendatangi Aipda S untuk mempertanyakan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam menyuruh anak di bawah umur, V, mengambil dokumen penting milik keluarga serta menggadaikan kendaraan.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Aipda S disebut bereaksi emosional.

“Yang bersangkutan diduga mengeluarkan senjata api yang sempat terjatuh, lalu mengambil parang dan melakukan penyerangan,” kata Imanuel.

Dia menegaskan, kehadiran warga sipil dan oknum TNI dalam peristiwa itu bukan untuk melakukan penganiayaan, melainkan berupaya melerai situasi agar tidak berujung pada kekerasan yang lebih besar.

“Justru mereka mencoba menghentikan keributan. Jadi keliru jika disebut melakukan pengeroyokan terhadap polisi,” tegasnya.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum mengungkap bahwa konflik ini diduga berakar dari persoalan harta warisan keluarga berupa kebun kelapa sawit. Aipda S disebut-sebut ingin menguasai aset tersebut, termasuk hasil panennya.

Bahkan, lanjut Imanuel, terdapat dugaan upaya membujuk anak di bawah umur dengan imbalan uang untuk mengambil dokumen penting milik keluarga JS.

Atas dugaan tersebut, pihak keluarga telah lebih dahulu membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada Desember 2025 dengan nomor LP/B/2042/XII/2025/SPKT/Polda Sumut.

Imanuel juga menyoroti proses hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan terhadap laporan mereka.

“Klien kami yang melapor lebih dulu, namun hingga kini yang bersangkutan belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih beraktivitas seperti biasa, meski sudah beberapa kali dipanggil,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif. Mereka hanya meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami tidak menghambat proses hukum. Tapi jangan sampai opini publik dibentuk seolah-olah pelapor adalah pelaku. Ini yang perlu diluruskan,” pungkasnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here