MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membekuk seorang pelaku bernama Muhammad Riski (20), warga Jalan Keramat Indah, Jermal 15, Percut Sei Tuan.
Pelaku diringkus pada Sabtu (2/5/2026) subuh, sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jalan Pasar VII Tembung, setelah polisi menerima informasi keberadaannya.
Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan mengungkapkan, pelaku merupakan otak pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Air Bersih, tepatnya di Kos 39, Kelurahan Sudi Rejo I.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026. Korban, Masitah (51), warga Serdang Bedagai, saat itu menginap di kos anaknya karena kemalaman. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dalam kondisi stang terkunci.
Namun saat pagi hari hendak pulang, motor tersebut sudah lenyap.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ujar Iptu Poltak.
Dari hasil interogasi, Riski mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menjalankan aksinya bersama tiga rekannya: Rafiansyah, Rayan, dan Apoy yang kini masih dalam pengejaran.
Motor hasil curian kemudian dijual ke seorang penadah di kawasan Tambak Rejo, Tembung, seharga Rp4 juta.
“Pelaku mendapat bagian Rp1,5 juta, yang kemudian digunakan untuk membeli handphone,” jelas polisi.
Tak hanya sekali, pelaku ternyata pemain lama. Ia mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya enam lokasi berbeda, dengan target motor jenis Honda Beat dan Vario.
Beberapa lokasi aksinya antara lain:
Jalan Jermal, Pasar VII Tembung (Gg. Aren, Cermih, dan Semangka) Jalan AR Hakim. Mayoritas aksi dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu komplotan lainnya serta penadah barang curian.
“Pengembangan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain,” tegas Iptu Poltak.(rait)




