MEDAN | Media24Jam.com – Polemik perbedaan data terkait dana milik pemerintah daerah yang tersimpan di bank kembali mencuat usai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewo. Pernyataan yang menyebut adanya dana Rp3,1 triliun milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dinilai keliru dan merugikan citra daerah.
Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin mendesak Bank Indonesia (BI) untuk segera membuka data resmi agar polemik di masyarakat dapat segera diselesaikan.
“Harusnya BI segera membuka data dan menginformasikannya ke publik. Dengan begitu, perdebatan ini bisa berakhir dengan data valid,” ujar Gunawan, Jumat (24/10/2025).
Akademisi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) itu menjelaskan, perbedaan angka dana tersimpan bisa saja muncul karena berbagai faktor teknis, seperti perbedaan waktu pengecekan saldo, mutasi keluar-masuk rekening, atau transaksi yang masih berjalan.
“Saldo kas daerah di bank itu sifatnya sangat dinamis. Bisa berubah setiap saat karena ada mutasi penerimaan dan pengeluaran. Lain halnya kalau dana tersebut dalam bentuk deposito berjangka yang nilainya cenderung tetap atau bertambah karena bunga,” paparnya.
Gunawan menilai, publik seharusnya tidak tergesa-gesa menilai bahwa dana tersebut ‘mengendap’, sebab posisi saldo kas daerah tidak bersifat statis.
Sementara itu, peneliti dari Lembaga Studi Transparansi Anggaran dan Kebijakan (El-Strika), Ika Anshari, menilai pernyataan Menkeu Purbaya justru menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemprov Sumut.
“Ucapan Menkeu soal dana Rp3,1 triliun itu menimbulkan kesan bahwa Pemprov Sumut menumpuk dana di bank dan tidak menyerap anggaran. Padahal, angka itu tidak benar,” tegas Ika.
Menurutnya, berdasarkan data yang disampaikan Pemprov Sumut, dana yang tersimpan di bank hanya sekitar Rp900 miliar, bukan Rp3,1 triliun. Dana tersebut pun bukan dana ‘mengendap’, melainkan anggaran yang masih menunggu proses administratif seperti evaluasi Perubahan APBD (P-APBD) oleh Kementerian Dalam Negeri, serta pembayaran pekerjaan infrastruktur yang masih berjalan.
“Dana itu bukan idle fund. Itu bagian dari siklus administrasi anggaran yang memang sedang berproses,” jelasnya.
Ika pun sejalan dengan Gunawan, mendorong BI untuk membuka data simpanan kas pemerintah daerah secara transparan agar publik mendapat informasi yang benar.
“Kalau memang data yang disampaikan Menkeu keliru, Kementerian Keuangan juga harus berani mengoreksi dan menyampaikannya ke publik. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Ika.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewo menyebut terdapat dana Rp3,1 triliun milik Pemprov Sumut yang tersimpan di bank. Namun, berdasarkan data yang dirilis Bank Indonesia, angka Rp3,1 triliun tersebut ternyata milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Data BI menunjukkan, DKI Jakarta berada di posisi tertinggi dalam daftar simpanan pemerintah daerah dengan total Rp14,7 triliun, disusul Jawa Timur (Rp6,8 triliun), Kalimantan Timur (Rp4,7 triliun), Jawa Barat (Rp4,2 triliun), dan Aceh (Rp3,1 triliun).(*).




