DELI SERDANG | Media24jam.com – Aksi nekat seorang pria di Deli Serdang berakhir di tangan polisi. Demi memenuhi keinginan untuk membeli sabu dan bermain judi jekpot, Budi Syahputra (42), warga Gang Rasmi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, nekat mencuri uang sebesar Rp 4 juta.
Peristiwa memilukan ini terjadi Jumat (10/10/2025) malam. Saat itu, Sabarudin Simbolon, petugas pengutip uang sewa kantin dan parkir di belakang SPBU 14203155 Ganda Kasih, tengah beristirahat di lokasi kerja. Di dalam tas sandang hitam yang dibawanya tersimpan uang setoran selama seminggu senilai Rp 4 juta.
Sekitar pukul 03.15 WIB, Sabarudin terbangun dan mendapati tasnya telah raib. Diduga, pelaku memotong tali tas dan melarikan uang tersebut. Ia pun segera melapor ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP/B/382/X/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Iptu Bines Saragih, SH, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada nama Budi Syahputra, pria pengangguran yang dikenal kerap mondar-mandir di sekitar lokasi.
Tak butuh waktu lama, Sabtu (11/10/2025) siang, petugas berhasil menangkap Budi di rumahnya tanpa perlawanan. Ia langsung digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat diinterogasi, ia mengakui mencuri uang korban. Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi jekpot di kawasan Jermal, Kota Medan,” jelas Kapolsek.
Kasus ini menjadi potret memprihatinkan tentang dampak buruk penyalahgunaan narkoba dan perjudian. Demi kesenangan sesaat, pelaku rela melakukan tindak kriminal yang kini membuatnya harus berhadapan dengan hukum.(*).