DELI SERDANG | Media24jam.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Deli Serdang semakin menjadi sorotan publik. Ketua LSM Lembaga Investigasi Pemantau Aset Negara (LIPAN) Sumut secara resmi telah melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Laporan itu telah disampaikan pada Selasa (30/7/2025).
Ketua LSM Lipan Sumut, yang akrab disapa Bang Pantas, menjelaskan bahwa laporan pengaduan resmi juga telah dilayangkan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang. Namun, hingga kini, belum ada langkah tegas dari Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sudah mencoba menjalin komunikasi, bahkan beberapa rekan sudah menjembatani pertemuan dengan kepala MTsN 2 Deli Serdang, tapi tidak ada titik temu. Semua upaya berakhir buntu, tanpa kesepakatan,” ujar Bang Pantas.
Ia menyayangkan sikap pasif pihak Kemenag Deli Serdang yang dinilai belum menunjukkan respons konkret atas pengaduan yang telah disampaikan secara tertulis oleh LSM Lipan.
“Kami berharap Kakankemenag Deli Serdang dapat bersikap tegas dan segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah MTsN 2 Deli Serdang. Apalagi, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Bang Pantas menambahkan, LSM Lipan Sumut akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah negeri.
Sementara itu, pihak Kemenag Deli Serdang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Masyarakat berharap, lembaga pendidikan tidak menjadi tempat praktik korupsi terselubung yang merugikan generasi penerus bangsa. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai sangat penting demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.(ril)