
MEDAN | Media24jam.com – Setelah menjadi buronan selama beberapa bulan, Eko Syahputra alias Eko Tato (29) akhirnya jatuh ke tangan polisi. Namun, penangkapan ini tidak berlangsung mulus. Polisi terpaksa menembak kedua kaki Eko karena ia mencoba melawan saat pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya.
Menurut Iptu Eko Sanjaya SH, Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Eko ditangkap di kawasan Jalan HM Yamin, Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan, pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.
“Tersangka ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah terlibat dalam tiga kali aksi pencurian sepeda motor,” jelas Eko Sanjaya kepada wartawan, Senin (14/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan Eko berawal dari laporan Andrian Novrizal yang kehilangan sepeda motor di wilayah Medan Area. Eko tidak bekerja sendirian; ia melibatkan rekannya yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
Eko, yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan polisi, kini kembali harus menghadapi jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.(rait).
 
                
 
		


