Kantor Imigrasi Karimun Resmi Terapkan Program “All Indonesia”

0
8

KARIMUN | Media24jam.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun resmi menerapkan program All Indonesia, sebuah sistem pelayanan digital terpadu yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menyederhanakan proses kedatangan internasional di seluruh pintu masuk Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid melalui Kasubsi Lalintalkim, Elmi, menjelaskan bahwa sistem All Indonesia kini telah berlaku di seluruh pelabuhan, bandara internasional, dan pos lintas batas negara, termasuk di Kabupaten Karimun.

“Program ini bertujuan menyederhanakan proses kedatangan internasional melalui integrasi layanan digital yang mencakup pemeriksaan imigrasi, deklarasi barang, dan protokol kesehatan,” ujar Elmi, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, penerapan All Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital dan modernisasi layanan publik yang tengah digalakkan pemerintah. Selain memperkuat keamanan nasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang ramah, terbuka, dan siap bersaing di era global.

Program All Indonesia mulai berlaku serentak pada 1 Oktober 2025 di seluruh titik masuk negara. Dengan kebijakan baru ini, setiap penumpang dari luar negeri—baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)—diwajibkan mengisi kartu kedatangan secara digital melalui platform resmi allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Tanah Air.

Panduan Pengisian All Indonesia
Untuk WNI, proses pengisian dapat dilakukan dengan memilih menu “Kartu Kedatangan – WNI”. Pemohon wajib melengkapi data diri seperti nama, tanggal lahir, nomor paspor, kontak aktif, serta rincian perjalanan dan alamat sementara di Indonesia. Setelah menjawab sejumlah pertanyaan terkait barang bawaan, bea cukai, dan kondisi kesehatan, sistem akan mengeluarkan kode QR sebagai bukti pengisian.

Bukti tersebut harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat tiba di pelabuhan atau bandara internasional, termasuk Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Sementara bagi WNA, langkahnya serupa dengan memilih opsi “Kartu Kedatangan – Pengunjung Asing”. Mereka diminta mengisi data paspor, kewarganegaraan, rincian penerbangan, alamat tujuan di Indonesia, serta maksud kunjungan—baik untuk wisata, bisnis, maupun keluarga. Setelah formulir dikirim, sistem juga akan menghasilkan kode QR yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan.

“Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses kedatangan akan lebih cepat, aman, dan sesuai kebijakan pemerintah terbaru,” terang Elmi.

Petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Ceri Solehudin, menyampaikan bahwa sejak diberlakukan awal Oktober, pelaksanaan program berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah, sejak diterapkan, koordinasi antara Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina berjalan baik. Program All Indonesia benar-benar mempermudah pelayanan di lapangan,” ujarnya.

Menurut Ceri, sistem ini menjadi inovasi penting Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan yang cepat, efisien, dan terintegrasi di seluruh pintu masuk Indonesia.

“All Indonesia adalah langkah maju menuju pelayanan imigrasi modern berbasis digital yang menyatukan berbagai proses dalam satu platform terpadu,” tutupnya.(766HI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here