JAKARTA | Media24jam.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menegaskan tahun 2026 sebagai momentum strategis dalam memperkuat sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini diarahkan untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, sekaligus menjaga kepastian dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam kegiatan Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Indah, program strategis Ditjen PHI dan Jamsos tahun ini dirancang untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, serta adaptif terhadap perubahan pola kerja di era transformasi digital.
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.
Penguatan Regulasi di Tingkat Perusahaan
Sebagai fondasi utama, Kemnaker menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah akan didorong di 1.459 perusahaan guna menciptakan sistem pengupahan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Upaya lain juga mencakup diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 tenaga kerja, penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat dan produktif,” tegas Indah.
Perluasan Jaminan Sosial Pekerja
Di sektor jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan sebanyak 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini juga akan disertai dengan pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja formal maupun informal, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi keluarga pekerja.
Penguatan Dialog Sosial dan Pencegahan Konflik
Selain aspek regulasi, penguatan kelembagaan hubungan industrial juga menjadi prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja akan diberikan kepada 220 peserta, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.
Sebagai langkah preventif, Kemnaker juga melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial serta penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan guna menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.
Penyelesaian Perselisihan Lebih Cepat
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi bagi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan pula penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” pungkas Indah.
Melalui penguatan sistem hubungan industrial ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, di mana pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dunia usaha menjalankan kegiatan secara pasti dan berkelanjutan.(*).




