Manajer Keuangan Clinic Lulu Diadili, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3 M

0
9

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM- Indah Puspita Sari (43) seorang ibu beranak satu asal Bogor, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan klinik kecantikan tempatnya bekerja mencapai Rp 3 miliar.

Joey Gisella, komisaris PT Diskon Sekali Saja yang mengelola Clinic Lulu, sebuah klinik kecantikan di Medan mengaku, penggelapan yang dilakukan terdakwa Indah terungkap setelah hasil audit keuangan yang dilakukan perusahaan sekitar pertengahan 2025 lalu


“Terdakwa memanipulasi dengan apa yang dilaporkan dengan apa yang ada itu berbeda,” kata Joey yang hadir sebagai saksi di persidangan, Senin (24/11).

Menurutnya, dari catatan rekening koran diketahui bahwa dana-dana yang ada di rekening perusahaan ditransfer secara bertahap oleh terdakwa ke rekening pribadinya.

Sebagian ada juga yang ditransfer ke rekening seorang bernama yang bernama Haryanto. Haryanto diakui terdakwa sebagai teman dekat. Setelah kejahatan ini terungkap, Haryanto kemudian berupaya mengembalikan sejumlah uang.

“Pak Haryanto belakangan ada mentransfer uang sebesar Rp 250 juta dengan catatan untuk mengganti kerugian perusahaan. Total kerugian kita Rp 3 miliar,” papar Joey.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Rizkie A Haharap, kejahatan yang dilakukan oleh Indah terungkap ketika direktur operasional Dameria Sitorus mempertanyakan kepada terdakwa Indah Puspita Sari selaku manajer keuangan terkait para karyawan yang belum menerima gaji sejak Mei-Juli 2025.

Saat itu, terdakwa mengaku uang gaji tersebut dipakai oleh owner perusahaan Joey Gisella. Dameria yang tak percaya lalu mengkonfirmasinya kepada Joey yang kemudian mengungkap kejahatan terdakwa.

Terdakwa Indah Puspita Sari yang duduk di kursi pesakitan mengakui semua perbuatannya.

Menurut Indah yang berdomisili di Jalan STM Gg Sukur, Medan, ia telah bekerja sejak Oktober 2023. Ia bisa memindahkan uang perusahaan karena ia sebagai manajer keuangan bisa mengakses internet banking token BCA dan BRI perusahaan.

“Aksi ini secara bertahap dilakukan terdakwa diantara Januari-Juni 2025. Uangnya saya transfer secara bertahap, paling kecil Rp 5 juta, paling besar Rp 200 juta,”ucapnya.

Selain mentransfer dengan menggunakan internet banking rekening perusahaan ke rekening pribadinya dan rekening Haryanto, ada juga yang diambil melalui cek.

“Cek itu sebesar Rp 200 juta seharusnya untuk membayar gaji karyawan tapi digelapkan terdakwa. Yang Cek cuma sekali saja, selebihnya transfer,” akunya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Frans Manurung melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here