JAKARTA, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal. Pada Jumat (20/2/2026), OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham pada sejumlah emiten.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.
Denda Rp5,35 Miliar untuk Pegiat Medsos
OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021
- PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022
OJK menemukan pola transaksi berupa penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual secara terkoordinasi sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan pasar sebenarnya. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa.
Tak hanya itu, BVN juga menyebarkan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi harga saham tertentu melalui media sosial, sementara pada saat bersamaan melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Tiga Pihak Didenda dalam Kasus IMPC
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
- PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,7 miliar.
- Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi sebesar Rp49,12 miliar.
OJK menyimpulkan bahwa transaksi-transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham IMPC di bursa, yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Perkuat Integritas Pasar Modal
Pengenaan sanksi ini menegaskan komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna memastikan terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.




