
PALEMBANG | Media24jam.com — Di tengah harapan publik terhadap pembangunan infrastruktur yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat, kabar tak sedap justru datang dari balik proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi dan suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Ironisnya, salah satu pihak yang diamankan berinisial KT merupakan anggota DPRD Muara Enim — lembaga yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, bukan justru diduga ikut “mengawasi” aliran dana proyek agar mengalir ke kantong pribadi.
KT diamankan bersama RA, yang merupakan anaknya, pada Rabu (18/2/2026), terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka kegiatan irigasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua unit rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka IV, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi mengungkap bahwa uang Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar itu diduga tidak sepenuhnya mengalir ke pembangunan saluran irigasi, melainkan “berbelok arah” menjadi satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita mobil mewah tersebut, sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa telepon genggam, serta berbagai surat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah. Sementara itu, masyarakat tentu berharap aliran dana pembangunan ke depan lebih banyak mengairi sawah ketimbang garasi pribadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut seiring proses penyidikan yang berjalan.(*).






