Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kembali Gelar Sidang Perkara Sengketa Tanah, Dilokasi Bangunan Citraland Helvetia

0
613

LUBUK PAKAM (Media24jam.com) – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menggelar kembali Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP pada hari Kamis, (20/07/2023) sekira pukul 11.58 WIB, yang dihadiri Penggugat dari Pengacara LBH Gajah Mada diwakili Farid Fatur Rahman SH, dimana dalam perkara tersebut ini Tergugat I PTPN II dan Tergugat IV PT. Ciputra/Citraland Helvetia yang diwakili Pengacaranya dan Tergugat II BPN Deli Serdang, sementara Tergugat III dinas Cipta Karya tidak hadir untuk yang kesekian kalinya.

Dimana dalam hal ini Tanah Yang Dibangun Citraland Helvetia masih dalam tahap bersengketa di Pengadilan, dalam sidang perkara ini diketahui dinas Cipta Karya kembali tidak hadir. Dalam sidang tersebut Penggugat telah menyampaikan alat bukti kepada Hakim Ketua yang disaksikan para tergugat, oleh karena itu sidang pun ditunda pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 dengan agenda para Tergugat untuk menyampaikan alat buktinya masing masing, baik Tergugat I, II, III dan IV.

Sidang yang berjalan singkat pun dihadiri para tamu yang memadati ruang sidang, Usai Hakim mengetuk palu guna menutup jalannya persidangan, maka para hadirin keluar dari ruang sidang.

Pada kesempatan yang sama di depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Para awak Media mengambil waktu guna mewawancarai Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH, dimana dalam penjelasannya disampaikan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan ketidakhadiran tergugat ketiga pihak Dinas Cipta Karya untuk kesekian kalinya didalam persidangan Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP.

Pada saat awak media menanyakan bahwa sesuai informasi yang diperoleh di lokasi Tanah Sengketa kini telah berdiri bangunan Rumah dan Toko CITRALAND HELVETIA dengan harga per unitnya diduga mencapai 2,5 Milyar rupiah dan sesuai informasi melalui Promosi Medsos Youtube, data yang diperoleh bahwa Ruko tersebut ditawarkan dengan Sertifikat Hak Milik.

Dalam hal ini Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH, menyampaikan, “Kepada para Konsumen yang berminat membeli atau sudah terlanjur membayar panjar atas Rumah Mewah tersebut Harus lebih teliti karena Hingga kini Permasalahan Tanah yang dibangun CITRALAND HELVETIA tersebut Masih sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan pihaknya telah Mengajukan Pemblokiran ke BPN Deli Serdang, serta telah meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang agar tidak menerbitkan Surat dan Sertifikat apapun diatas Tanah yang masih Berperkara di Pengadilan,” ujarnya.

Terkait dalam hal ini Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH menegaskan, “Apabila nantinya pihak BPN ketahuan telah menerbitkan Sertifikat di Lahan Tanah Sengketa tersebut maka pihaknya kelak akan mempidanakan pihak-pihak yang terlibat, karena sudah Jelas Hingga kini perkaranya masih berjalan, dan dengan dalil apapun Pihak BPN sangat salah bila menerbitkan sertifikat diatas Tanah yang masih dalam sengketa,” ucap Farid tegas.

Setelah selesai dalam wawancaranya, Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH yang juga didampingi oleh Tim Kita Bersatu Mempertahankan NKRI, melakukan foto bersama didepan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (rl/nes)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here