DELI SERDANG | Media24jam.com – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus tak biasa terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial RS (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga dengan berpura-pura menawarkan bantuan untuk menjual ular.
Peristiwa ini dialami oleh Rusli (43), warga Desa Dalu XA. Kejadian bermula ketika anak korban, Adzamik (13), bersama rekannya berencana menjual seekor ular yang mereka bawa menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP milik keluarga.
Di tengah perjalanan, keduanya bertemu dengan RS yang kemudian menawarkan diri untuk membantu menjual ular tersebut. Tanpa menaruh rasa curiga, Adzamik dan temannya menerima tawaran itu. Mereka kemudian berhenti di sebuah warung tuak di kawasan tersebut untuk menawarkan ular kepada warga sekitar.
Namun nahas, saat Adzamik dan rekannya turun dari sepeda motor dan masuk ke warung, RS justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuan anak-anak tersebut.
Mengetahui sepeda motor telah hilang, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta informasi dari masyarakat sekitar.
Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui. RS akhirnya diamankan petugas di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, pada Kamis (19/2/2026) dini hari tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor milik korban dari tangan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti STNK motor. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RS terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang melibatkan orang tidak dikenal. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pelaku kejahatan dapat memanfaatkan kelengahan korban dengan berbagai cara, termasuk dengan berpura-pura menawarkan bantuan.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus ini secara cepat. Polisi berharap, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan guna mencegah tindak kriminalitas serupa di wilayah hukum Tanjung Morawa.(*).




