Wali Kota Medan: Restorative Justice Bukan Sekadar Kemenangan Hukum, tapi Kemenangan Kemanusiaan

0
22

BELAWAN | Media24jam.com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya mencerminkan kemenangan hukum, melainkan juga kemenangan rasa kemanusiaan.

“Hari ini kita menyaksikan bukan sekadar kemenangan hukum, namun kemenangan rasa kemanusiaan,” ujar Rico Waas saat menghadiri pelaksanaan RJ di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Meski demikian, Wali Kota menegaskan agar para tersangka menjadikan kesempatan ini sebagai pelajaran berharga dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Jangan pernah mengulangi perbuatan ini. Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, kembali ke keluarga, dan menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat. Kami akan terus memantau,” tegasnya.

Rico juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur PT ARB, pihak korban, yang dengan ikhlas memberikan maaf kepada para tersangka hingga proses perdamaian dapat terlaksana.

“Mendapatkan Restorative Justice bukan hal mudah. Ada proses mediasi, perdamaian, dan pemberian maaf dari korban. Ini bentuk nyata keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan, keberhasilan penerapan RJ tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Belawan, Pemko Medan, dan pihak korban dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang humanis di wilayah Medan Utara.

“Program RJ ini kita dorong, namun penerapannya tetap selektif dan berdasarkan pertimbangan objektif,” jelas Samiaji.

Ia menambahkan, pelaksanaan Restorative Justice hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain adanya perdamaian dari korban, kerugian yang tidak signifikan, tersangka bukan residivis, serta ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Tujuan utama RJ adalah pemulihan terhadap korban, bukan sekadar pembalasan,” katanya.

Lebih lanjut, Samiaji menyebutkan, para tersangka yang memperoleh RJ akan diberikan tanggung jawab berupa sanksi sosial dan kerja sosial di lingkungan masyarakat.

“Kami berharap mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di Medan Utara,” ujarnya.

Salah satu tersangka, Fitrah Juanda Harahap, menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan bertekad untuk memperbaiki diri.

“Ini bukan cobaan, tapi teguran dari Allah SWT agar saya lebih istiqamah menjalankan perintah-Nya. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi,” ungkap Fitrah dengan mata berkaca-kaca.(*). 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here