Keterangan Gambar : Mesin judi ikan-ikan dan penjaganya diangkut Polisi (Foto/Ist)
TANAHKARO(Media24jam.com) –
Apes dialami I Beru Bangun (25), betapa tidak, dia disuruh menjaga mesin judi ikan-ikan oleh pemilik mesin tersebut dengan menerima upahan, namun berujung kekantor Polisi.
Pasalnya wanita yang tinggal di Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe ini diangkut anggota Sat Reskrim Polres Karo berikut mesin ikan-ikan yang dijaganya ke kantor Polisi sekira jam 22.40 wib.
Menurut informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Adrian Rizky Lubis melalui Kanit IV Ipda Martan Sitepu kepada wartawan, Selasa (23/3) sekira jam 10:15 wib melalui pesan whatsapp nya menerangkan bahwa mesin itu diangkut dari Jalan Sudirman Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di Kedai Kopi milik Tarigan belakang Plaza Kabanjahe berikut salah seorang perempuan yang menjaganya.
‘Sesuai dengan atensi pimpinan, maka setiap ada perjudian di Tanah Karo disikat, dan kita tidak pandang bulu”Katanya.
Untuk itu, kami minta kepada masyarakat agar dapat bekerja sama untuk memberantas judi di Bumi Turang ini.
Saat ini mesin judi tembak ikan itu sudah diamankan berikut penjaganya berikut uang tunai sebesar 1.050.000,00, 1 buah chip untuk megisi koin.
“Pihak kita tetap apresiasi setiap adanya informasi yang diterima dari masyarakat.” Tutupnya. (Ton)