2 Pemuda Pembawa 50 Kg Sabu Ditangkap

0
404

MEDAN (media24jam.com) – Dua pemuda asal Aceh Utara dan Biereun Aceh ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Tak tanggung, dari keduanya 50 Kg sabu disita sebagai barang bukti.

Dua pemuda itu adalah, No (27) warga Manekare, Aceh Utara dan Mu (30) warga Blang Gelanggang Peusangan, Biereun Aceh.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Dacosta mengatakan bahwa penangkapan terhadap jaringan tersebut pengembangan kasus tersangka Lif Juanri (meninggal dunia) dan Husnuddin.

“Pengembangan kasus kasus ini, dapat diungkap narkotika jenis sabu seberat 50 kg oleh Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (18/12) sampai dengan Sabtu (19/12/2020),” ujarnya, Minggu (20/12/2020) malam.

Untuk lokasi penangkapan, lanjut polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, berlangsung di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

“Jadi pengembangan ini ada dua TKP. Di mana lokasi pertama berhasil ditemukan 20 kg sabu, satu buah tas ransel, satu unit HP, satu sepeda motor. Di TKP kedua 30 kg, satu mobil Avanza silver dengan nopol BK 1963 JE, satu karung goni, satu tas ransel, dua unit HP,” ungkapnya.

Lanjutnya, kasus pengembangan berawal dari tersangka LJ dan Hu. Di mana petugas pada Jumat lalu menerima adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.
Pada Jumat (18/12) lalu, di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, personel Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka No.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam sebuah tas ransel berupa 20 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20 Kg. Dari keterangan tersangka No bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan,” bebernya.

Lanjut Kombes Dacosta, pihaknya kemudian melakukan pengembangan pada Sabtu (19/12/2020) kemarin di Jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda Aceh Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Personel Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap mobil Avanza silver dengan nopol BK 1963 JE yang dikendarai oleh satu orang laki-laki berinisial MU.
“Petugas kami kemudian melakukan penggeledahan dan disita barang bukti dari dalam mobil berupa satu tas ransel yang berisikan 30 bungkus besar plastik. Untuk berat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 30 Kg,” katanya.

Alhasil, untuk proses lebih lanjut, pihak kepolisian memboyong dua pelaku beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses perkaranya lebih lanjut. (*/zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here