MEDAN (Media24jam.com) – Personil SatresNarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengiriman 26,9 Kg narkotika jenis sabu-sabu ke Surabaya dan Jakarta. Dari empat tersangka tersebut, seorang di antaranya tepaksa ditembak mati.
Informasi yang didapat bahwa tersangka yang ditembak mati tersebut berinisial MS (31), warga Dusun Klampis Utara Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
“Satu orang meninggal dunia berinisial MS ini akan membawa 25 Kg narkotika jenis sabu-sabu ke Surabaya,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dihalaman R.S Bhayangkara Medan, Kamis (14/1/2020).
Tersangka MS disergap di depan Hotel Garuda Plaza Medan, Senin (11/1/ 2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka disita 25 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu dengan berat 25 Kg.
Martuani menyatakan, tersangka diberi tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas kepolisian.
“Dalam penindakannya, semua kegiatan yang dilakukan anggota Polda Sumatera Utara, apabila dalam pelaksanaannya ada yang mengancam dan membahayakan jiwa petugas kami, maka sesuai instruksi saya lakukan tindakan tegas keras dan terukur. Jadi nggak usah lagi tanya-tanya, itu tindakannya tegas keras dan terukur,” jelasnya.
Penyergapan terhadap MS dilakukan setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengembangkan penangkapan terhadap tiga tersangka, ES alias Eko (23) dan RS alias Reza (20), warga Jumpa Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, serta FS alias Faisal (20), warga Dusun Habib Alwi I Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara.
Ketiganya ditangkap di kamar Hotel Grand Central pada Senin (11/1/ 2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan Eko, Reza dan Faisal, petugas menyita 22 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1.900 gram.
“Inilah barang yang mereka bawa ke Jakarta, dimasukkan ke dalam sepatu,” jelas Martuani Sormin.
Dari interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah lebih besar. Pelaku diketahui menjemput langsung narkoba ke Medan. “Kita menduga ini untuk mengurangi biaya sekaligus demi kerahasiaan. Kebetulan yang berangkat ini dari Jawa Timur, dari Surabaya, MS (Mishbahus Surur) ini akan membawa 25 Kg sabu yang ada di sini,” papar Irjen Pol Martuani Sormin.
Terkait kasus ini, tersangka Eko, Reza dan Faisal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman dikenakan hukuman 20 tahun penjara. (Gung)




