4.390 Butir Pil Ekstasi Berhasil di Amankan Satnarkoba Polres Karimun.

0
520

KARIMUN (Media24jam.com) – Satnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan pengungkapan sebanyak 4 390 butir pil ekstasi.

Kegiatan tersebut di gelar di ruang lobi Polres Karimun yang di pimpin oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi. SIK, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP. Elwin Kristanto,SIK MH.Jumat (22/07/2022).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano,SIK.SH melalui Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan,pada tanggal 25 juli 2022 Satnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial RN, NL, dan MS di wilayah Kecamatan Tebing dengan tindak pidana memproduksi (Home Industry) obat obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Dari tiga orang tersangka tersebut, Polisi mengamankan berupa barang bukti 258 butir yang diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu abu beserta bahan bahan obat obatan yang sudah di olah berbentuk pil yang diduga pil ekstasi seberat 402 gram.

Lanjutnya, di lokasi yang berbeda, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 juli 2022 di kecamatan Karimun, kabupaten Karimun serta berhasil diamankan sebanyak 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.

“Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang,tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)”.

“Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, ungkap Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK.(*/766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here