“Belangkas yang masih hidup itu, sudah kita lepas liarkan dialamnya. Semoga saja, Belangkas yang dilepaskan itu bisa hidup dan bisa lestari disana,” sebutnya Kepala Seksi Wilayah II BKSD Sumut, Herbert Aritonang, Minggu (14/3/2021).
Sebelumnya diketahui, Tim Tipidter Polres Langkat, mengamankan seorang tersangka Yusnarudin (39) penampung Belangkas, warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at (12/3/2021) sekitar pukul 14.00 Wib, dikediamanya. Selain mengamankan tersangka, Tim Tipidter Polres Langkat juga mengamankan barang bukti berupa 42 ekor satwa dilindungi berupa Belangkas.
Tindak pidana yang dipersangkakan yakni, menyatakan, setiap orang dilarang untuk manangkap, melukai, membunuh, penyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). (rz)