KARIMUN (Media24jam.com) – Sebanyak kurang lebih 32 Kg Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan kemasan teh Cina Merk Guanyinwang berwarna hijau berhasil di amankan oleh Kanwil DJBC Kepri bersama Satnarkoba Polres Karimun di Perairan Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun – Kepri.
Hal itu di ungkapkan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.IK.SH yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polrrs Karimun AKP. Elwin Kristanto,S.IK.MH, Kasi Humas Iptu Jordan Manurung beserta Kasi Penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri Bony Adhi serta Muhamad Iqbal Reza, Kasi Penindakan KPBBC Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun saat dilaksanakannya konferensi Pers di ruang Rupatama Mapolres Karimun.Sabtu (29/10/2022).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menjelaskan, Aksi penangkapan ini bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, hari senin 24 Oktober 2022 bahwa akan ada transaksi Narkoba diduga jenis Sabu di di Perairan Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.
Sekitar pukul 15.00.Wib, Tim Satnarkoba Polres Karimun langsung berkordinasi dengan pihak Kanwil DJBC Kepri yang berada di Meral untuk pinjam pakai armada kapal sekaligus bersama sama ikut dalam pengejaran dan penangkapan terhadap target tersebut.
Lanjut Kapolres, hingga sampai pukul 23.00.Wib dilakukan penyisiran di perairan Selat Cacing,Kecamatan Kundur Utara, Tim melihat ada 1 unit Speed Boat berwarna abu abu sedang mengapung yang di nahkodai oleh 1 orang laki laki di pinggiran Selat Cacing dan bergerak untuk mendekati Speadboad yang di curigai tersebut,dan seketika itu di duga tersangka langsung melarikan diri dengan cara melompat kelaut dan Tim Narkoba Polres Karimun melakukan pencarian di seputaran Selat Cacing dan memasuki hutan hutan Bakau namun pelaku tidak di temukan.
Dari hasil pengejaran pelaku ini tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina dengan merk GUANYINWANG yang setelah ditimbang seberat 32,07 Kg dan 1 (satu) unit Speedboat Fiber tanpa nama berwarna biru abu abu dengan 1 (satu) unit mesin merk Yamaha 40 Pk.
Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut yang disita, bisa menyelamatkan 96.210 ( sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh jiwa ) s/d 128.280 ( seratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh jiwa.
“Kita akan selalu bekerja sama dengan instansi terkait khususnya Bea Cukai dalam mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah perairan Karimun, dan saya selaku Kapolres Karimun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Bea Cukai yang sudah bekerja sama dengan kami “, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H.(*/766hi)