MEDAN | MEDIA24JAM.COM-Tujuh satwa liar dilindungi undang-undang dirumah kediaman pribadi Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Paranginangi (TRP) yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut diselamatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) .
Plt Kepala BBKSDA Sumut, Ir Irzal Azhar MSi didampingi Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan, Andoko Hidayat Rabu (26/01/2022) kepada wartawan mengatakan 7 satwa liar dilindungi undang-undang tersebut masing-masing satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), satu individu Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) serta dua individu Beo (Gracula Religiosa).
Dikatakan Andoko Hidayat evakuasi satwa dilindungi dirumah kediaman Terbit Rencana Paranginangi (TRP) itu didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Dijelaskan Andoko, sebelumnya KLHK melalui BBKSDA Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi, dan setelah ada kesepakati baru dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.
Menurut Andoko, BBKSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama BBKSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
“Setelah kita ditandatangani berita acara, Tim BBKSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan,”ucapnya
Lebih lanjut Andoko meangatakan, saat ini satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo telah di evakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit
Diutarakan Andoko, seluruh satwa yang diamankan oleh Tim BBKSDA tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula : barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Untuk proses hukumnya kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” Andoko. (lin)




